Kemendagri: Mutasi Pemkot Tidak Sah

Kemendagri: Mutasi Pemkot Tidak Sah

\"1_UTAMA-22.pdfBENGKULU, BE - Mutasi besar-besaran pejabat Pemkot yang dilakukan Penjabat Walikota Bengkulu, Drs H Sumardi MM di Balai Kota, Kamis sore (20/12), cacat hukum atau tidak sah. Sebanyak 178 pejabat eselon II, III , IV dan kepala sekolah yang terkena mutasi tersebut mesti dikembalikan ke posisinya semula.  Apalagi mutasi yang dilakukan hanya selang 2 hari pencoblosan Pilwakot putaran II. Ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui juru bicara Mendagri, Reydonnyzar Moenek saat dihubungi via handphone, kemarin.

\"Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tetang Perubahan ke-3 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sudah dijelaskan secara rinci mengenai kewenangan Penjabat Kepala Daerah,\" kata Reydonnyzar.

Ia menerangkan dalam PP nomor 49 Tahun 2008, tepatnya pasal 132A bagian 1 disebutkan bahwa Penjabat Kepala Daerah dan atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri atau mencalon/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepada yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan yang sebagai calon kepala daerah/wakil kepala dilarang;  (a) melakukan mutasi pegawai, (b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, (c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan (d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Pada bagian 2 berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas dapat dikecualikan setelah mendapat pertulis dari Menteri Dalam Negeri.

\"Untuk mutasi yang dilakukan oleh Penjabat Walikota Bengkulu sudah saya cek ke bagian administrasi, ternyata belum ada surat permohonan persetujuan mutasi yang masuk. Artinya mutasi tersebut tidak sah dan harus dikembalikan ke posisi semula,\" tegasnya. Ia mengungkapkan dalam pengajuan permintaan persetujuan Mendagri tersebut, kepala daerah tidak cukup hanya menyampaikan surat permintaan persetujuan mutasi. Melainkan harus melampirkan semua daftar nama  pejabat yang masuk daftar mutasi tersebut. Dan daftar nama-nama pejabat tersebut akan diproses dan diteliti oleh Mendagri.

\"Biasa membutuhkan waktu paling cepat 3- 4 minggu untuk memproses nama-nama pejabat yang akan dimutasi itu. Dan membutuhkan waktu lebih lama lagi jika jumlah pejabat yang di mutasi diatas 150 orang,\" ujarnya.

Reydonnyzar Moenek menegaskan, seorang Penjabat Kepala Daerah statusnya sama seperti Pelaksana Tugas (Plt), dan kewenangannya serba terbatas dibandingkan dengan Kepala Daerah definitif. Untuk itu, ia meminta agar Penjabat Walikota Bengkulu untuk mengembalikan status pejabat yang terkena mutasi tersebut ke  posisi sebelumnya.

\"Ya harus dikembalikan, karena prosesnya menyalahi aturan,\" pintanya. Pantauan BE, hampir semua pejabat yang terkena mutasi tidak masuk kerja, seperti Asisten III Muryadi SH yang dimutasi memasuki masa Pensiun (MPP).  \"Pak Asisten yang lama tidak masuk, demikian juga dengan yang baru,\" kata salah seorang staf Asisten III. Tidak hanya itu, beberapa pejabat yang terkena mutasi lainnya juga tidak terlihat masuk kerja, seperti Kasatpol PP yang baru, Kabag Hukum, Kadis Tata kota, dan Kadis Dukcapil serta beberapa pejabat lainnya. Mantan Kepsek Konsultasi ke PTUN Merasa terzalimi atas kebijakan penjabat Walikota Bengkulu, Drs Sumardi MM, yang telah memutasikannya. Kemarin, perwakilan dari beberapa mantan Kepala Sekolah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bengkulu. Kedatangannya kali ini, tidak langsung mendaftar namun hanya meminta petunjuk dari Panitera PTUN Moerdjani SH.

\"Kami merasa sangat terzalimi. Kami datang ke sini untuk meminta petunjuk persyaratan apa saja yang harus kami siapkan untuk mendaftarkan kasus ini,\" ungkap mantan Kepala SMPN 18, Damri MM.

Mewakili teman-temannya, Damri mengaku baru akan mendaftarkan masalah ini Rabu mendatang (26/12). Mengingat belum seluruh mantan Kepsek yang dimutasi datang berkesempatan hadir saat itu.  \"Kami hanya ingin menuntut keadilan saja, sebagai caretaker tidak seharusnya melakukan mutasi. Karena masa jabatannya hanya sebentar,\" tegasnya.

Pihaknya juga sangat menyayangkan tidakan yang sangat merugikan ini, karena siswa dan guru bertanya-tanya apa menyebab mutasi itu dilakukan. Apalagi tanpa melakukan penilaian kinerja terlebih dahulu, sesuai aturan pemerintah yang dituangkan dalam permendikna no. 28 tahun 2010.

Sementara itu, Panitera PTUN Bengkulu Moerdjani SH mengatakan telah menerima kedatangan perwakilan dari mantan Kepsek tersebut. Dari pertemuan selama 1 jam itu,  Moerdjani telah membeberkan syarat-syarat yang harus dilengkapi. Selain itu, mantan Kepsek itu pun juga mengakui adanya pelanggaran peraturan yang telah dilakukan penjabat Walikota Bengkulu yang tidak sesuai dengan Permendiknas No 28 tahun 2010.

\"Mereka menganggap ada aturan yang telah dilanggar oleh penjabat Walikota saat melakukan mutasi dan mereka merasa terzalimi. Untuk itu, pada hari Rabu nanti penggugat harus membawa berkas aduan yang akan diajukan dan kita akan pelajari segera,\" ungkapnya. Wewenang Kepala Daerah Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Drs. Said Ismail membela kebijakan yang diambil caretaker walikota. Ia justru menilai langkah mantan Kepsek menggugat ke PTUN tidak tepat. Mutasi Kepsek sepenuhnya kewenangan kepala daerah. Kebijakan yang tertuang dalam Permendiknas No. 28 tahun 2010 hanya mengatur rambu-rambu dan kriteria pengangkatan bagi calon Kepsek.

\"Sekarang ini sudah otonomi daerah, walaupun ada Permendiknas. Kepala daerah berhak mengatur struktur kepemerintahannya. Permendiknas hanya aturan dari pemerintah pusat saja, sedangkan pelaksanaannya didaerah merupakan hak kepala daerah,\" ungkap mantan Kepala SMAN 6 Kota Bengkulu ini.

Niat, mantan kepsek yang ingin meng-PTUN-kan pejabat Walikota ini dikatakannya tidak menunjukkan loyalitasnya kepada atasan. Untuk itu, Said menyarankan agar mantan-mantan kepsek itu melakukan instropeksi diri. Mengkaji dirinya, mengapa mutasi tersebut terjadi pada dirinya. Karena apabila pemerintah ingin menerapkan Permendiknas tersebut dengan sebenar-benarnya, maka akan ada lebih banyak lagi Kepsek yang dimutasi.

\"Contohnya, kalau dahulu, calon Kepsek harus lulus seleksi Calon Kepsek (Cakep). Sekarang sertifikat (Cakep) ini sudah tidak diperlukan. Bahkan ada yang sudah menjabat sebagai Kepsek baru mengikuti seleksi Cakep. Jadi kalau permendiknas ini mau benar-benar diterapkan, banyak Kepsek yang akan dimutasi,\" tegasnya.

Di sisi lain, Dewan Pendidikan ini juga menyoroti penembatan Kabid Dikdas dan Kabid Dikmen yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan. Dalam daftar mutasi itu, Kabid Dikdas dijabat oleh Putera Rahman SH yang sebelumnya menjabat Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Bangkahulu. Sedangkan Kabid Dikmen dijabat oleh mantan Lurah Tanjung Jaya, Drs. B Arasman. Kedua pejabat baru di Dispendik Kota ini bukan berlatar belakang pendidikan namun ditempatkan didunia pendidikan.

\"Kalau kepala bidang ditempati oleh pejabat yang bukan berlatar belakang pendidikan merupakan hal yang tidak tepat. Seharusnya pejabat yang mengurusi persekolahan harus memiliki jenjang karir dibidang pendidikan. Ini pelanggaran dan menghambat karir orang. Kalau begini, tunggulah kehancuran,\" jelasnya.

Untuk itu, Said berharap agar pemimpin kota Bengkulu segera merubah formasi kabinet ini. Karena mutasi ini dilakukan dengan tujuan agar lebih baik, bukan membuatnya semakin menurun. Apabila kemunduran ini tetap terjadi, maka kabinet yang dibentuk oleh penjabat Walikota bisa dikatakan gagal.(400/128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: